Pemkab Badung Jawab Gugatan Bali Tower: Tolak Monopoli Bisnis Menara

ilustrasi-hakim-Gitk8_copy_800x494
Ilustrasi sidang

DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk terhadap Pemerinrah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken Mei 2007 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya sampai juga persidangan usai beberapa kali mediasi tidak membuahkan hasil.

Sidang pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 masuk pada agenda jawaban dari pihak tergugat (Pemkab Badung) yang dikuasakan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas gugatan pihak penggugat. Dalam jawaban disampaikan melalui e court (online) yang intinya Pemkab Badung menolak semua isi gugatan penggugat.

Dalam surat jawaban yang ditandatangani Nusirwan Syahrul selaku ketua tim JPN menyebut, bahwa tergugat menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya karena perjanjian kerja sama (PKS) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga tahun 2027.

Selain itu, Bali Towerindo dalam gugatan juga mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS 2007. Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak melakukan pembongkaran tower atau menara telekomunikasi dari perusahaan lain yang sudah berdiri sebelum perjanjian diteken 2007 lalu.

Terkait ini, pihak tergugat menjawab bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan penertiban atau pembongkaran tower atau menara telekomunikasi perusahaan lain setelah perjanjian yang dibuat pada 2007.

Alasanya, jika penertiban atau pembongkaran tower lain dilakukan, maka Pemkab Badung telah melanggar Undang-Undang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top