Hari Pertama Penerapan PKM Di Denpasar Tidak Pakai Masker, Warga Diminta Balik Arah

Hari Pertama Penerapan PKM Di Denpasar Tidak Pakai Masker, Warga Diminta Balik Arah

Loading

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kota Denpasar telah menerapkan  Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai upaya mempercepat pemutusan rantai pandemi Covid-19. 

 

PKM dilaksanakan di sejumlah pos-pos perbatasan di Kota Denpasar, Jumat (15/5/2020). "Mengenai penerapan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM, di hari pertama perlu penyesuaian dan evaluasi agar pelaksanaannya lebih maksimal,” ungkap Kepala Dinas Pehubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan yang ditemui di sela-sela pengecekan di Pos Kebo Iwa Gatot Subroto.

Pelaksanaan pengecekan diikuti instansi terkait seperti unsur TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Orari, dan unsur pecalang.  Pengecekan yang dilakukan seperti pengecekan surat jalan, suhu tubuh hingga dilaksanakan rapid test kepada masyarakat yang melewati pos-pos yang tersebar di 11 titik. “Dari pantauan di lapangan sebagian besar masyarakat telah mengerti dan melengkapi diri dengan surat jalan. Namun masih ada masyarakat yang tanpa tujuan jelas keluar tanpa menggunakan masker dan tidak menunjukan surat selanjutnya kami sarankan untuk balik arah,” ujarnya.

 

 

Sriawan pun mengatakan, pihaknya terus memantau dan mengevaluasi apa yang harus dilakukan agar tidak menggangu masyarakat dan juga memberi rasa aman kepada masyarakat. “Setiap hari pasti akan kami evaluasi, ini kan tujuannya baik agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19. Sebenarnya penerapan terkait pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan di masyarakat. Hal itu melalui himbauan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Sriawan, dalam PKM juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan tanpa tujuan yang jelas. Petugas gabungan secara berkelanjutan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara acak setiap harinya. "Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar. Sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar," ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Akan Terus Perkuat Budaya Bali

Dalam kesempatan tersebut juga ditemui masyarakat yang tidak memiliki identitas serta pengendara motor tidak memiliki STNK yang langsung diserahkan kepada kepolisian agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Sementara juru bicara  percepatan penanganan  covid 19 Dewa Gede Rai mengatakan pelaksanaan PKM hari pertama berjalan cukup lancar. Terkait adanya penumpukan masyarakat di pos pintu masuk Kota Denpasar saat pemeriksaan, Dewa Rai mengakui pihaknya  akan melakukan evaluasi agar kedepan bisa dilakukan perbaikan. "Ya kami akan evaluasi terkait sistem pemeriksaan di pos perbatasan pintu masuk Kota Denpasar," terang Dewa Rai. (Car)

Scroll to Top