Satu Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat di Jeroan Belong Meninggal, Kuasa Hukum Pelapor: Kasus Tetap Berproses

u5-20251012_171630_copy_800x678
Kuasa hukum pelapor Jro Komang Sutrisna.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Meski pihak penyidik Polesta Denpasar telah menetapkan dua orang tersangka ,yaitu IPGS dan IGKN dalam kasus dugaan membuat dan menggunakan surat keterangan palsu yang berujung penerbitan nomer objek pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong, namun hingga berita ini dibuat, kasus ini belum juga masuk pada tahap persidangan.

Diketahui, kedua tersangka ini diduga kuat memalsukan dokumen untuk menguasai lahan warisan secara ilegal. Namun sayang, sebelum kasus ini sampai ke tahap berikutnya, salah satu tersangka yaitu IGKN diberitakan meninggal dunia.

Terkait meninggalnya IGKN ini dibenarkan oleh pengacara pelapor, Komang Sutrisna atau yang akrab disapa Jro Sutrisna. "Ya benar, saya mendapat kabar kalau salah satu tersangka meninggal dunia beberapa hari lalu. Dan kami mengucapkan turut berdukacita" kata Jro Sutrisna yang ditemui di Denpasar, Minggu (12/10/2025).

Dijelaskan pula, dengan meninggalnya tersangka IGKN, maka sangkaan tindak pidana terhadap yang bersangkutan secara otomatis berhenti. Namun, karena ada dua tersangka, untuk perkara pidana yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Oka Pratama Weda sebagai waris sah dari I Gusti Putu Geledeg ini, tidak dapat berhenti, karena peran kedua tersangka ini berkait namun unsurnya berbeda. Yang satunya diduga membuat dan satunya diduga menggunakan.

"Untuk tersangka yang meninggal dunia kasusnya pasti dihentikan, tapi untuk tersangka yang satu lagi kasusnya tetap jalan karena dalam perkara ini peran kedua tersangka tidak sama," sambung Jro Sutrisna. Tidak hanya itu, Jro Sutrisna malah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan, jika didalami kembali malah akan ada penambahan tersangka.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top