DENPASAR-Fajarbali.com|Denis Vallee (44) warga negara Kanada yang diseret ke Pengadilan Negeri ini karena diduga melakukan tindak pidana penupuan sewa menyewa vila di kawasan Kerobokan, Badung dituntut 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan.
Yaitu, terdakwa tidak membayar sewa vila yang nilainya miliaran itu. Terdakwa Denis hanya menyerahkan bukti transfer yang ternyata fiktif karena uang yang ditransfer tidak pernah masuk ke rekening pemilik vila.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangjan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.” tegas JPU yang berkantor di Kejaksaan Negeri Badung itu.
JPU menguraikan, perkara ini berawal pada 20 April 2025, ketika Denis mendatangi Villa Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani.
Setelah melakukan negosiasi, pada 22 April 2025 dibuat perjanjian sewa menyewa dengan Nomor 22052025. “Perjanjian berlaku satu tahun, mulai 1 Mei 2025 sampai 1 Mei 2026, dengan nilai kontrak Rp 5,035 miliar,” sebut JPU.
Pembayaran disepakati dilakukan dua kali. Tahap pertama, 50 persen atau sebesar Rp 2,517 miliar pada 1 Mei 2025, dan sisanya dibayar pada 1 Agustus 2025. Seluruh pembayaran harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.










