
Terdakwa Nyoman Supariyani.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Direktur Utama (Dirut) sekaligus Pemegang Saham Pengendali di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani kembali didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa.
Ia diduga melakukan tidak pidana kejahatan perbankan sehingga merugikan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp 4,8 miliar. Diketahui, sebelum terdakwa juga pernah dihukum atas kasus yang hampir mirip. Saat itu wanita yang tinggal di Jalan Tunjung Sari ini dibuku penjara selama 5 tahun.
Kali ini ia diadili terkait jual beli aset milik BPR yaitu tanah dan gedung. Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu di Pengadilan Denpasar terungkap, kasus berlawanan saat BPR KS di Jalan Raya Kerobokan No. 15 Z Kuta Utara, dicabut izinnya atau oleh Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) tanggal 3 November 2017.
"Dengan dicabutnya izin usaha, maka penanganan PT. BPR KS diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dimana LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS, antara lain untuk membentuk Tim Likuidasi yang bertugas salah satunya untuk melakukan pemberesan aset dan kewajiban bank," sebut jaksa Eddy Artha Wijaya dalam surat dakwaan.
BACA JUGA : Operasi Antik di Polres Badung Ringkus 15 Tersangka, 14 Status Pengedar, 1 Pemakai
Disebut, di dalam proses likuidasi tersebut, manajemen PT. BPR KS menyusun Neraca Penutupan PT. BPR KS per tanggal 3 November 2017, didalam Neraca Penutupan tersebut, terdapat Aset yang dicatat dalam pos Aset Lain-lain sebesar Rp 4.800.000.000 merupakan uang muka pembelian gedung kantor.










