
REPLIK-Tim hukum Prof Antara yang dikomandani I Nyoman Gde Pasek Suardika saat membacakan Replik di sidang Praperadilan, Rabu (26/4/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) kembali digelar Rabu (26/4/2023) di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi hari kedua memasuki agenda pembacaan tanggapan (Replik) dari Pemohon atas jawaban (eksepsi) termohon (Kejaksaan Tinggi Bali).
Selaku Tim Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika menyampaikan kalau jawaban yang disampaikan oleh termohon pada sidang sebelumnya, dibantahkan dengan sangat presisi. Terutama kata dia, yang paling penting dalam kasus korupsi, adalah harus ada bukti kerugian keuangan negara. Namun terkait kasus ini, sampai sekarang hal itu tidak muncul dalam persidangan, dengan alasan itu kewenangan yang bersangkutan.
BACA Juga : Ditinggal Mudik ke Tulung Agung, Bengkel Las Ludes Terbakar
“Yang namanya kasus korupi harus ada kerugian negara, dan kerugian negara pun harus jelas berapa dan jelas pula siapa yang melakukan audit atu menghitung kerugian itu,” jelas Pasek Suardika.
Atas hal tu, pihak kuasa hukum membantah kalau kewenangan yang disampaikan oleh termohon. Pasalnya kata dia, Kejaksaan, esensinya sebagai penyidik sudah ada di KUHAP. Begitu juga di Undang-undang, kejaksaan juga tidak satupun kewenangan kejaksaan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara, namun justru kewenangan ada di BPK dan BPKP.










