Ilustrasi kasus Narkotika.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Wanita 52 tahun kelahiran Medan, Sumatera Utara bernama Sri Herawati bernasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang ditangkap karena menyimpan sabu seberat 0.018 gram di rumahnya, mendapat keistimewaan dengan tidak menjalani penahanan di Rutan sebagaimana terdakwa kasus Nakotika lainnya.
Tapi, dari sejak kasusnya dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga sampai menjadi tahanan Hakim, terdakwa yang tinggal di Tukad Balian ini penahanan dipindah dari Rutan ke tempat Rehabilitasi di Denpasar.
Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar
Baca Juga : Selamatkan Masyarakat Bali dari Bahaya Narkotika, Brigjen Nurhadi Siapkan Sejumlah Program
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi soal penahanan terdakwa membenarkan bahwa sejak perkaranya sampai di Kejaksaan, terdakwa tidak lagi ditahan di Rutan, tapi dipindah ke tempat Rehabilitasi.
“Benar, terdakwa sejak dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa tidak lagi ditahan Rutan, tapi dipindahkan ke Yayasan Rehabilitasi Medis di Denpasar. Dan penahanan di Yayasan Rehabilitasi ini berlanjut hingga terdakwa disidang,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga : Jadi Kurir Narkotika Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Lumajang Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Apes, Terbukti Penyalahguna Narkotika, Pria Asal Bandung Divonis Hakim 2 Tahun Penjara
Ditanya apa alasan Jaksa memindahkan penahan terdakwa dari Rutan ke Yayasan Rehabilitasi , Eka Suyantha menjawab, bahwa terdakwa ada indikasi sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika.
“Jadi dari data atau berkas yang ada, Jaksa menilai ada indikasi bahwa terdakwa ini pecandu narkoba sehingga penahanannya dipindah dari Rutan ke tempat Rehabilitasi,” terang Jaksa yang pernah bertugas di Malang, Jawa Timur ini.
Baca Juga : Jaksa Kejari Denpasar Eksekusi 10 Narapidana Kasus Narkotika
Baca Juga : Tusuk Nelayan, Residivis Kasus Pencurian Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Tapi, kata Eka Suyantha, apabila nanti hasil persidangan terdakwa tidak dinyatakan sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan divonis hukuman penjara, maka terdakwa akan menjalani masa tahanan sebagaimana vonis hakim di Lembaga Pemasyarakatan.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.
Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik
Baca Juga : Pengecer Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara
Dari penangkapan itu polisi berhasil menyatakan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu sabu dan satu buah korek api di atas closet kamar mandi serta satu buah handphone merek Oppo.
Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya sabu secara gratis.
Baca Juga : Tipu Jual Beli Solar, Wanita Kelahiran Denpasar Diadili
Baca Juga : Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa
Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan sabu, terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam kamar mandi.
Sementara polisi yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad Balian ada seorang perempuan bersama Sri Herawati sering transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sri Herawati di rumahnya yang saat itu sedang menyapu lantai.W-007