Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

IMG-20221208-WA0006-89ae8cd6

Loading

DITUNTUT-Terdakwa  I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa anak dari mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka saat menjalani  sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa  I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak dari mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka terpidana kasus korupsi, pemerasan dan pencucian uang, dalam sidang, Kamis (8/12/2022) dituntut 7 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam amar tuntutannya yang dibacakan menyatakan, bahwa terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga : Diadili, Peran Anak Dewa Puspaka dalam Kasus Sewa Lahan Tekuak

Baca Juga : Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP. 

Selain itu, jaksa juga menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa

Baca Juga : Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa   dengan pidana penjara selama 7 tahun yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa. 

BACA JUGA:  Gusnik Disebut Masuk DPO, Dua Pengacaranya Langsung Protes

Kasi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selain terdakwa dituntut dengan hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan. 

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti  senilai Rp. 4.870.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. 

“Hasil dari lelang harta benda milik terdakwa digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut, tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6  bulan,” terang pejabat yang akrab disapa Luga ini. 

Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Sedangkan yang terakhir, terkait tiga bidang tanah atas nama terdakwa  I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng juga dituntut untuk dirampas Untuk Negara. 

Luga menerangkan, untuk membuktikan perbuatan terdakwa selama proses pembuktian di Pengadilan Tipikor, jaksa menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka yang merupakan orang tua terdakwa, serta meminta keterangan 2 orang ahli beberapa pertunjukan lainnya. 

Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dari pembuktian tersebut, maka jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. 

BACA JUGA:  Terjerat Kasus Pungli, Oknum ASN DPMD Badung Segera Diadili

“Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000 untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelas Luga dalam rilis tertulisnya. 

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa

Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

Selain melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatannya yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”

Rekening terdakwa secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, telah digunakan oleh terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information). 

Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

“Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzi scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Tabanan ini. 

Sebelum masuk pada amar tuntutan, jasa terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Baca Juga : Sidang Korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Jro Bendesa Adat Serangan jadi Saksi

Baca Juga : Ipung Siap Bawa Kasus Lahannya di Serangan ke Ranah Hukum

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia relatif muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari

BACA JUGA:  Perampok Beraksi di Circle K Sunset Road Kuta, Karyawan Ditodong Senjata Api

”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya Terdakwa I Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, S.E., M.BA akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya,” pungkas Luga. W-007

Scroll to Top