https://www.traditionrolex.com/27 Kasus Terlapor AWK, Dua Saksi Pelapor Diperiksa Polda Bali - FAJAR BALI
 

Kasus Terlapor AWK, Dua Saksi Pelapor Diperiksa Polda Bali

(Last Updated On: 24/11/2020)

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa dua saksi pentolan Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa, Selasa (24/11/2020) siang. Kedua saksi pelapor masing-masing I Gusti Ngurah Marthapan dan I Kadek Susila Setiabudi. 

 

Kedua saksi inilah yang melaporkan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna dalam dua pasal sekaligus Yakni tentang UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 terkait konten melanggar kesusilaan. Dan, Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang konten yang mengandung permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan golongan. 

Kedua saksi pelapor bertemu dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali didampingi 3 pengacaranya dari Bali Metangi dipimpin Agung Sanjaya dan 5 orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa. Mereka datang sekitar pukul 10.00 Wita dikawal puluhan orang perwakilan dari Forkom Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen masyarakat. 

Menurut Agung Sanjaya, dalam pemeriksaan hanya IGN Marthapan yang diperiksa karena laporan kedua saksi sama persis. Saksi IGN Marthapan diperiksa selama kurang lebih 5 jam. Dari pukul 11.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Dalam pemeriksaan selama 5 jam itu saksi dicecar 40 pertanyaan seputar dugaan penodaan agama dan soal seks bebas. 

“Tadi yang diperiksa hanya saksi pelapor IGN Marthapan. Untuk materi pemeriksaan saya belum bisa komentar karena ini adalah kewenangan penyidik. Kami berterimakasih ke Polda Bali karena sudah memberikan perhatian laporan dari klien kami. Semoga ini bisa sampai tuntas,” ungkap Agung Sanjaya usai mendampingi kliennya di Polda Bali. 

Agung Sanjaya mengaku sangat yakin melihat keseriusan Polda Bali dalam kasus tersebut, dan sangat yakin laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) itu bakal naik menjadi LP. Keseriusan lainnya, penyidik berencana akan memeriksa saksi lagi Minggu depan. 

“Minggu depan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan tambahan. Minggu depan tak hanya saksi pelapor tapi juga saksi lainnya yang menguatkan,” beber Agung Sanjaya. 

Menurut dia, saksi pelapor diperiksa terkait pernyataan AWK melalui salah satu chanel YouTube bernama Bali Berdaulat. Dimana melalui akun YouTube itu, AWK menyebutkan bahwa sosok yang disucikan oleh umat Hindu di Nusa Penida seperti Ratu Niang, Ratu Gede, Bhatara Sang Hyang Tohlangkir dikatakan bukan Dewa tetapi sebagai mahluk suci. 

Kemudian, ada juga video pidato AWK di salah satu SMA di Tabanan. Dalam video itu AWK menyarankan dan mendorong para pelajar melakukan seks bebas asal pakai kondom. 

“Kami juga membawa bukti video asli dari AWK yang dipersoalkan. Kalau nanti penyidik untuk minta bukti tambahan kami akan menyiapkannya,” tegasnya lagi. 

Sementara dua saksi pelapor diperiksa, 

puluhan massa dari Forkom Taksu Bali Dwipa kumpul di lapangan timur GOR Ngurah Rai, Denpasar Utara. Mereka dikawal oleh anggota dari Polresta Denpasar dikomandoi langsung oleh Kabag Ops Kompol I Gede Putu Putra Astawa. 

Soal pemeriksaan dua saksi pelapor ini, Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci yang dikonfirmasi belum memberikan komentar. “Tanya langsung ke Pak Dir ya,” ujarnya, Selasa (24/11/2020). (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Asisten Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Kloset Kamar Mandi

Sel Nov 24 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: 24/11/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Diduga sakit paru-paru, Juminah (49) ditemukan tewas di samping kloset tempat kerjanya di pertokoan Sudirman di Jalan Raya Sesetan Denpasar Selatan, Selasa (24/11/2020).   Save as PDF

Berita Lainnya