https://www.traditionrolex.com/27 Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup WA, Mantan Guru Agama Diciduk  - FAJAR BALI
 

Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup WA, Mantan Guru Agama Diciduk 

(Last Updated On: 28/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Menyebarkan ujaran kebencian dan terlibat Makar di grup Whatsapp All#Iyan PRESIDEN2029, mantan guru Agama berinisial HKB (49), diciduk Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, 13 Mei 2019 lalu.



Ia ditangkap Senin, (13/5/2019) malam, di rumahnya di Jalan Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan. 
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja, tersangka HKB mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebenian ke group Whatsapp “ALL#IYAN PRESIDEN2029”. Yang isinya adalah, “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA”. 



Selanjutnya, pesan yang mengisyaratkan ujaran kebencian itu dikirim ke beberapa grup lainnya. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali, mantan guru Agama itu memposting ujaran kebencian tersebut di rumahnya di Jalan Triyang nomor 14, Lingkungan Pengenderan, Kedonganan, Kuta Selatan, pada Senin (13/5) pagi. “Kasus ini dilaporkan warga dan tersangka ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali di rumahnya,” beber Kombes Hengky. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu buah handphone merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih, dan Print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian. “Tersangka HKB sudah ditahan di rutan Polda Bali, sejak 14 Mei 2019,” terang Kombes Hengky. 



Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP ancaman 20 tahun dan seumur hidup. (hen/Fajar Bali)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kapolda Bali Sayangkan Negara Tetangga Keluarkan Travel Warning 

Sel Mei 28 , 2019
Dibaca: 18 (Last Updated On: 28/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menyebutkan, pascakerusuhan 22 Mei di Jakarta, sangat menyayangkan Negara tetangga mengeluarkan travel Advice atau Travel Warning ke Indonesia. Padahal selama ini tidak ada gangguan ataupun korban warga asing yang terjadi di Indonesia khususnya di Bali.   Save […]

Berita Lainnya