Edarkan Ganja, Oknum Security di Denpasar Terancam 12 Tahun Penjara

ilustrasi-ganja-satuan-narkoba-polres-cimahi-c480a76f
Ilustrasi ganja

Ilustrasi ganja.Foto/Itn

DENPASAR-Fajarbali.com|Oknum security atau tenaga keamanan bernama Ricard Fajariadi (24) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja akhirnya diadili di Pengadilan Denpasar. Bahkan persidangan tidak lama lagi aku akan masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).”Sidang tang akan datang akan masuk pada agenda tuntutan dari jaksa,”ujar pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini. 

Baca Juga : Apes, Terbukti Penyalahguna Narkotika, Pria Asal Bandung Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Baca Juga : Pernah Jalani Rehabilitasi, Pria Asal Bandung Dituntut 3 Tahun Penjara

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa Ricard Fajariadi ditangkap polisi pada tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 Wita di tempat tinggalnya di Jalan Purnawira V No. 14 Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. 

Sebelumnya pada hari yang sama sekira pukul 11.00 Wita terdakwa menerima paket yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T dari seseorang yang bernama Tomi dengan nama penerima Ibu Kadek Ayu dengan nomor JD0191889403. 

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Pria Kelahiran Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Terlibat Peredaran Ganja, Stephanie Dihukum 10 Tahun

“Paket tersebut diduga berisikan ganja yang ditujukan kepada terdakwa. Dan diketahui pula bahwa terdakwa sudah beberapa kali menerima kiriman paket ganja dari Tomi,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top