VONIS RINGAN- Warga negara Jepang, Naoyuki Takeda saat menjalani sidang onlie beberapa waktu lalau.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Persidangan kasus Narkotika yang menjerat warga negara Jepang, Naoyuki Takeda berlanjut ke tingkat banding. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tidak terima dengan vonis hukuman dibawah ancaman hukuman minimal dari pasal yang menjeratnya.
Diketahui, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Naoyuki Takeda yang dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Baca Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Padahal sebagai dalam UU Narkotika, untuk pasal yang dimaksud ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa, vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa warga jepang ini karena majelis hakim yang menyidangkan berpendapat bahwa barang bukti narkoba yang ada pada terdakwa hanya 0,42 gram.
Baca Juga : Gara-gara Ganja 0,52 Gram, Warga Jepang Terancam 20 Tahun Penjara
Baca Juga : Peduli Terhadap Anak, Cara Mencegah Terjadinya Kejahatan Terhadap Anak
Selain itu sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Pertimbangan lain, kata Astawa adalah adanya SEMA nomor 4 tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 tahun 2011 tentang penempatan penyalahguna narkotika di lembaga rehabilitasi.











