PEMBUNUHAN-Terdakwa pembunuh Jape Rena yang dituntut hukuman 14 tahun penjara.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa Kasus pembunuhan terhadap Jape Rena alias Agus dituntut, Selasa (27/9/2022) masing-masing 14 tahun penjara. Ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja bersama-sama merampas nyawa orang lain.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum ketiga terdakwa pidana masing-masing selama 14 tahun,” sebut jaksa dalam sidang online di Pengadilan Denpasar.
Baca Juga :Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Baca Juga : Belum Sempat Nyabu sudah Ditangkap Polisi, Tiga Terdakwa Dituntut Lima Tahun Penjara
Sebelum sampai pada tuntutan pidana, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan korban Jape Rena meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Atas tuntutan itu ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang depan depan.” Kami minta waktu untuk menyusun pembelaan yang mulia,” ujar pengacara para terdakwa.
Baca Juga :Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga : Tiga Kepala Desa Bersaksi, Terdakwa Kasus Korupsi di Salah Satu Bank BUMN Tersudut












