Terima Kiriman Ganja, Pria Berpendidikan Diploma Terancam 12 Tahun Penjara

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com`

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama I Wayan Divha Kurnia Putra (20) hanya bisa pasrah saat dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (31/3/2022). 

Divha Kurnia menjadi terdakwa setelah menerima paket kiriman berupa ganja dengan berat bersih 187,36 gram. Akibat perbuatannya terdakwa yang tinggal di Poh Gading Kaja ini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh MD Lumisensi dijelaskan, pria berpendidikan diploma ini ditangkap polis pada tanggal 10 Januari 2022 di Eka Laundry saat usai mengambil paket. 

Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sekitar Jimbaran banyak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Atas informasi itu, petugas polisi dari Polda Bali langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa sedang berada di Eka Laundry dan menerima sebuah paket," jelas jaksa dalam dakwaanya. 

Polisi yang merasa curiga langsung mendekati dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa yang juga disaksikan oleh masyarakat Desa setempat. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening bertuliskan JNE," tulis jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka sidang. 

Setelah bungkus plastik dibuka, 
di dalamnya berisi  bungkus kardus warna coklat yang di balut oleh plester warna coklat yang setelah di buka berisikan ganja kering dengan berat bersih 187 gram netto. 

Setelah itu sekitar pukul 19.00  Wita dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa. Di rumah terdakwa polisi juga menemukan satu  plastic klip yang didalamnya berisikan ganja seberat bersih 0,21 gram. 

"Polisi kembali menemukan lintingan rokok bekas yang juga mengandung sediaan ganja dengan berat 0,15 gram. Sehingga berat bersih ganja yang ditemukan dalam diri terdakwa adalah 187,36 netto," tegas JPU. 

BACA JUGA:  Mabuk-mabukan di Kos, Pemuda Asal NTT Ditusuk Bagian Dada

Kepada petugas terdakwa mengaku mendaparkan ganja dengan membeli melalui online. Terdakwa juga mengakui ganja itu adalah miliknya dan juga akan digunakan sendiri. 

Atas perbuatannya itu, jaksa menjerat terdakawa dengan tiga pasal berlapis dari UU Narkotik. Yaitu Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.(eli)

Scroll to Top