Berdasarkan pemantauan dan konfirmasi langsung kepada provider, lanjutnya, kualitas jaringan SJUT telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan dari sisi kecepatan dan teknologi.
Dengan demikian, penggunaan jaringan terpadu tersebut diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Pemkot Denpasar juga mendorong Perumda Bhukti Praja Sewakadharma untuk membangun skema kerja sama yang saling menguntungkan agar semakin banyak provider bersedia memanfaatkan fasilitas tersebut.
Terkait stimulus tarif, Arya Wibawa menjelaskan tarif awal sebesar Rp95.000 per meter diberikan keringanan Rp50.000 per meter. Sehingga provider dapat menikmati tarif Rp45.000 per meter selama masa stimulus. "Keringanan tersebut berlaku bagi provider yang melakukan pendaftaran hingga 31 Desember 2026," ucap Arya Wibawa.
Sementara itu, provider yang baru mendaftar setelah periode tersebut akan dikenakan tarif normal sebesar Rp95.000. "Ini stimulus dari pemerintah. Kami ingin mengajak seluruh provider yang ada di Sanur bersama-sama membangun Kota Denpasar, menciptakan wajah kota yang semakin cantik tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat," pungkas Arya Wibawa. (Car)









