Bawa Sabu 0,14 Gram, Kristobian YG Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Kristobian YG dalam perkara narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026).









