https://www.traditionrolex.com/27 Zona PPKM Skala Mikro, Operasional Usaha Di Denpasar Sampai Pukul 21.00 wita - FAJAR BALI
 

Zona PPKM Skala Mikro, Operasional Usaha Di Denpasar Sampai Pukul 21.00 wita

(Last Updated On: 08/02/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Pemkot Denpasar mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2/2021).

Rapat yang dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya ini, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Denpasar.

Dalam rapat bersama itu, Pemkot Denpasar mengambil keputusan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, untuk pelaku usaha dalam PPKM skala Mikro yang berlaku pada, Selasa (9/2) hingga 22 Februari mendatang. Di mana, waktu operasional pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar  sampai pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM sebelumnya operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita.

Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan PPKM di Denpasar  sedari awal sudah berjalan, seperti pembentukan satgas di Desa/Kelurahan termasuk Kecamatan dan juga Banjar Adat dan Dinas sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021. “Jadi, intinya sama seperti saat PPKM tahap pertama dan kedua. Untuk jam tutup usaha sesuai Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang sebelumnya sampai pukul 20.00 Wita  menjadi pukul 21.00 Wita. Tinggal kami menguatkan tugas tugas Satgas yang ada di Desa/Kelurahan termasuk di Dusun dan Lingkungan,” kata Toya.

Selain itu, lanjut Toya, untuk PPKM Skala Mikro di wilayah Kota Denpasar sudah membuat Posko Tanggap Bencana  di seluruh  Desa/Kelurahan. Namun untuk posko tersebut, ditegaskan Toya supaya ada sekretariat dan menampilkan informasi penanganan Covid-19. “Dari regulasi atau data-data yang ada di Desa dan Kelurahan ini akan menjadi bahan pertimbangan PPKM skala Mikro ini. Mudah-mudahan dengan PPKM Mikro ini, kasus Covid-19 di Denpasar bisa menurun,” tandasnya. (car)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Keluarkan SE Berisi 14 Poin Penting

Sen Feb 8 , 2021
Dibaca: 26 (Last Updated On: 08/02/2021)MANGUPURA-fajarbali.com | Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.  Save as PDF

Berita Lainnya