https://www.traditionrolex.com/27 Wilayah Panjer Masuk Zona Merah Penyebaran Virus Corona, Ditutup dari Pukul 19.00-24.00 Wita - FAJAR BALI
 

Wilayah Panjer Masuk Zona Merah Penyebaran Virus Corona, Ditutup dari Pukul 19.00-24.00 Wita

(Last Updated On: 01/04/2020)

DENPASAR -fajarbali.com | Selama seminggu dari tanggal 31 Maret hingga 7 April 2020, wilayah Panjer Denpasar Selatan akan ditutup sementara waktu, guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19). 

 

 

Selama seminggu dari hari yang sudah ditetapkan, dimulai dari pukul 19.00 – 24.00 wita, warga yang tidak tinggal di Panjer dilarang masuk. Sejumlah akses menuju ke wilayah Panjer akan ditutup oleh tim gabungan aparat kepolisian dan pecalang setempat. 

Penutupan akses jalan menuju ke wilayah Panjer dibenarkan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya, Rabu (1/4/2020). Menurutnya, penerapan penutupan itu bagian dari uji coba guna menekan meluasnya penyebaran Covid-19. 

“Ini merupakan uji coba untuk menekan penyebaran virus corona. Uji coba berlangsung selama seminggu. Bagi warga yang tidak berkepentingan diminta untuk tidak masuk ke wilayah Panjer dari pukul 19.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita,” ungkap mantan Kapolsek Kuta itu kepada wartawan, Rabu (1/4/2020). 

Soal pengamanan, pihak Polsek Denpasar Selatan akan bersinergi dengan pecalang setempat untuk mengoptimalkan penjagaan. “Jadi soal pengamanan akan kami tempatkan anggota berjaga bersama Pecalang Desa setempat,” terangnya. 

Adapun akses jalan ditutup diwilayah panjet meliputi, Jalan Watu Renggong ke Timur ditutup dari selatan SMAN 2 Denpasar, Jalan Tukad Yeh Aya ditutup di pertigaan hingga Jalan Tukad Citarum.

Kemudian, jalan Tukad Barito ditutup hingga ke barat di pertigaan Citarum, Jalan Tukad Pakerisan juga ditutup dan dialihkan ke Jalan Tukad Petanu. Selanjutnya, Jalan Tukad Pancoran-Petanu ditutup.

“Kami meminta masyarakat agar bisa mematahui aturan yang berlaku dan bisa mencari alternatif jalan lainnya,” ungkap mantan Kapolsek Ubud Gianyar ini. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Curi Handphone di Rumah Kos, Havid Terancam 5 Tahun Penjara

Rab Apr 1 , 2020
Dibaca: 6 (Last Updated On: 01/04/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Sidang perdana online atau sidang dengan cara video conference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar digelar mulai Selasa (31/3/2020). Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi mengatakan, sidang dengan cara video conference ini adalah melaksanakan petunjuk dari […]

Berita Lainnya