"Saya tidak bisa mengandai-ngandai itu (pencairan dana). Saya selaku Pjs Bupati hanya sampai tanggal 23 Juni ini saja. Karena hibah itu kan esensinya ada pengajuan dua kali dalam setahun. Untuk induk 2019, maka paling lambat Maret 2018 proposalnya harus sudah diajukan. Kalau untuk perubahan maka proposalnya Bulan Juni. Mekanisme itu harus diikuti," tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, agar tak terjadi perkara hukum di kemudian hari, Sugiada mengingatkan seluruh tahapan harus sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Di samping itu, dana yang diterima oleh masyarakat juga harus sesuai dengan pagu, kegiatan sesuai dengan usulan di proposal, bukan kegiatan fiktif, serta wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. "Bagi saya asal sesuai NSPK saya kira tidak masalah," imbuhnya. (dia)










