Warga Klungkung Ramai-ramai Mohon Hibah ke Badung

"Sekarang ada lagi Permendagri 13 tahun 2018 tentang perubahan ketiga permendagri 32 tahun 2011. Nah perubahan yang signifikan di sana, ada pemberian hibah ke daerah otonom bagi daerah yang pemekaran baru. Yang paling prinsip, dulu syarat penerima hibah berada di wilayah administrasi yang bersangkutan, sekarang boleh dari Pemda lain kepada masyarakat," jelas mantan Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali ini.

Pjs Bupati Sugiada mengatakan tak mempermasalahkan bila banyak kelompok masyarakat yang mengajukan permohonan hibah ke Kabupaten Badung.  Pihaknya pun sangat mendukung. Sugiada mengakui, sudah ada warga yang mendatanginya secara langsung ataupun lewat telfon untuk menanyakan perkembangan proposal yang diajukan. Namun, disampaikan hingga kemarin memang belum ada proposal hibah yang masuk ke bupati.

"Saya bilang belum masuk ke bupati. Tidak ada istilah menghambat, prinsipnya pemerintah berikan pelayanan terbaik. Kalau sudah melalui verifikasi baru saya teken," ujarnya.

Di samping itu, pejabat asal Tabanan ini juga menegaskan dirinya tidak dapat memastikan hibah yang dimohonkan dapat cair di tahun ini. Mengingat mekanisme yang harus dilalui cukup panjang. Sugiada menjelaskan, jika hibah dalam bentuk BKK disetujui oleh Pemkab Badung, maka uang tersebut harus masuk terlebih dahulu dalam APBD Kabupaten Klungkung. Selanjutnya dibahas bersama dengan eksekutif dan legislatif. Setelah ada kesepakatan, barulah dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Proposal yang diajukan oleh masyarakat pun harus direvisi. Lantaran dana sudah masuk di APBD Klungkung, maka permohonannya ditujukan kepada Pemkab Klungkung. Di samping itu, sebelum dicairkan, instansi terkait juga akan melakukan verifikasi ke lapangan. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top