“Kemudian Terdakwa keluar toko dan setelah tiba di parkiran motor setelah terdakwa berubah pikiran, tidak jadi membeli celana pendek tersebut dan langsung pulang bersama anaknya,” jelas jaksa dalam surat dakwaan.
Sesampainya di tempat tinggalnya, barang-barang yang diambil tersebut disimpan. Pada saat terdakwa ditangkap, dia menerangkan dan mengetahui jika tindakannya adalah suatu tindak pidana, yang mana terdakwa melakukah hal tersebut agar terdakwa bisa dipulangkan (deportasi) ke negara London. W-007










