Diberitakan sebelumnya, Iuliia Grechyn saat diperiksa sebagai terdakwa mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan dia memahami bahwa mencuri adalah perbuatan pidana yang bisa mengantarkannya ke penjara. “Saya sadar mencuri ada perbuatan yang salah,” ujar sambil terus menangis.
Baca Juga : Terkuak Kasus Penusukan Ibu RT Bermotif Asmara, Keduanya Pernah Pacaran Saat SMA
Tapi dia beralasan bahwa, dengan melakukan pencurian dia berharap bisa deportasi ke negara asalnya.”Saya mencuri agar saya bisa dideportasi dari Indonesia,” ujarnya melalui penterjemahnya. Sebelumnya dia mengaku depresi berat pengajuan visanya tidak juga selesai. Akibat depresi itu timbulah niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana agar bisa dipulangkan ke negara asalnya.
Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang, kasus dugaan pencurian ini terjadi pada tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 14.30 WITA di Le Bajo Jalan Babadan No. 89, Banjar Batu, Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Badung.
Ditempat ini terdakwa diduga telah mengambil atau mencuri berang berita empat buah kalung perak( masing-masing dengan liontinnya, satu buah cincin tembaga, satu buah kacamata, satu buah tempat kacamata bahan kulit warna coklat muda dan buah lilin pewangi ruangan.
Baca Juga : Datang dari Malaysia ke Jakarta, Pelintas Ilegal Asal Pakistan Dideportasi Imigrasi
“Barang barang yang diambil terdakwa ini adalah milik Jason Gunawan selaku pemilik Toko Le Bajo. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.12.810.000,00,” sebut jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaanya yang dibacakan dalam sidang terbuka.










