Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Iptu Adhi Waluyo. Setibanya di lokasi, petugas langsung menangkap dan menggeledah terdakwa dengan disaksikan oleh dua warga, I Wayan Yudiartawan dan I Made Kardi.
Saat diperiksa, Claudio mengaku menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis, yang biasa disebut "sinte". Ia kemudian membuka tas selempang rajut warna coklat yang dibawanya, dan di dalamnya ditemukan satu plastik klip berisi tembakau sintetis, dua kotak kertas papir, satu unit ponsel iPhone.
Saat itu diamankan pula satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio dengan nomor polisi DK 4023 XX yang digunakannya untuk mengambil barang tersebut. Petugas kemudian menyita barang bukti dan membawa terdakwa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Claudio mengaku mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu dari seseorang bernama ‘KANA,’ yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Ia menyatakan membeli barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang ditandatangani oleh terdakwa dan penyidik, berat bersih barang bukti tembakau sintetis adalah 1,57 gram, dengan berat kotor 1,97 gram. Dari jumlah tersebut, 0,32 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Hasil uji Laboratorium Forensik No. 1287/NNF/2024 tanggal 3 September 2024 menyatakan bahwa barang bukti mengandung senyawa MDMB-4en PINACA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023. Sementara itu, hasil uji urine terhadap terdakwa menunjukkan tidak adanya kandungan narkotika atau psikotropika dalam tubuhnya.W-007










