DENPASAR-Fajarbali.com|Claudio Vivekananda Sudhana, (26) terdakwa kasus Nakotika masih bisa tersenyum saat menerima vonis 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pria asal Sesetan, ini diadili karena sebelumnya kepergok melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kampus di Bali.
Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Putusan hakim yang menyatakan terdakwa sebagai penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri memang terasa janggal. Sebab hasil tes urine terdakwa sebagaimana dalam berkas menunjukkan tidak adanya kandungan narkotika atau psikotropika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Rianita Dwiastuti yaitu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.
Dijelaskan selama sidang, kasus ini bermula dari laporan pihak Universitas Udayana yang mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan transaksi narkotika di depan Pos Keamanan kampus, Jalan P.B. Sudirman, Banjar Sanglah, Denpasar Barat, pada Senin, 2 September 2024, pukul 09.50 WITA.










