https://www.traditionrolex.com/27 UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19, MINGGU, 17 MEI 2020 - FAJAR BALI
 

UPDATE PENANGGULANGAN COVID-19, MINGGU, 17 MEI 2020

(Last Updated On: 17/05/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Dewa Made Indra ( Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali ) dalam laporannya yang dibacakan secara online mengatakan “ Pasien yang sembuh dari virus ini pada Minggu (17/5/20) bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI dan 3 orang Non PMI.

 

 

 Dengan demikian, bahwa jumlah pasien yang telah sembuh di Bali tercatat seluruhnya ada 250  orang, dikatakan Dewa Made Indra.

Sementara itu, Jumlah kumulatif pasien positif 348 orang (bertambah 2 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI dan 1 orang Transmisi Lokal)

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 94 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering)  , Lanjutnya.

“Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 136 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini, ” kata Dewa Made Indra.

“ Mengingat masih banyak warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gubernur Bali mengeluarkan imbauan yang ditandatangani Sekda Prov Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker , ”  kata Dewa Made Indra.

Dewa Made Indra  mengatakan, “setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instansi untuk menggunakan masker, bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publiknya, apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori yang telah ditentukan,

Sedangkan Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

. (ded).

                                                                                                     

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dampak Covid-19, Pameran Seni Rupa Balinese Masters 2020 Dan ART•BALI 2020 Ditunda

Sen Mei 18 , 2020
Dibaca: 38 (Last Updated On: 17/05/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Menyusul diberlakukannya masa tanggap darurat Nasional yang disebabkan oleh Covid-19 di Indonesia, bersama dengan itu juga pemerintah memberlakukan berbagai aturan ataupun kebijakan selama masa tanggap darurat guna pencegahan penyebaran virus Covid-19.      Save as PDF

Berita Lainnya