Arnata menjelaskan, evaluasi tersebut sekaligus menjadi alat ukur untuk melihat sejauh mana OPD telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Terlebih ketika masyarakat mengajukan permohonan informasi, badan publik harus mampu memberikan pelayanan yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Penanganan permohonan informasi yang tidak tepat dapat menimbulkan sengketa informasi antara pemohon dengan badan publik.
Dalam tahapan ini, terdapat enam parameter utama yang menjadi penilaian, yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana, pelayanan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, serta digitalisasi. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali selanjutnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan jawaban dan dokumen yang telah disampaikan masing-masing OPD sesuai dengan fakta pelaksanaan.
“Jawaban yang disampaikan harus dibuktikan dengan fakta di lapangan. Jadi kami tidak hanya melihat apa yang ditulis, tetapi juga melihat bagaimana pelaksanaannya secara langsung,” jelasnya.
Arnata juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap orang. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk lembaga pemerintah. Namun, keterbukaan informasi tetap memiliki batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terhadap informasi yang masuk dalam kategori dikecualikan.
“Dengan pelaksanaan Monev ini, kami berharap meningkatnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Buleleng tidak hanya memenuhi aspek penilaian, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab,”tutupnya. @gus









