“Pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi mampu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, akurat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, menyampaikan bahwa sebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil lolos ke tahapan selanjutnya evaluasi keterbukaan informasi publik. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk mengukur sejauh mana masing-masing OPD telah menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Arnata, evaluasi dilakukan melalui visitasi dan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing OPD. Tim Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memeriksa data dan jawaban yang telah disampaikan sebelumnya, tetapi juga memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik seharusnya tidak dipandang sebagai beban tambahan bagi aparatur. Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari pemerintah karena setiap OPD setiap hari memproduksi dan menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Ini bukan untuk membebani bapak dan ibu sebagai staf. Justru keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari pekerjaan sehari-hari, karena setiap hari pemerintah memproduksi informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.









