Tutup Akses Jalan Masuk Perumahan, Ibu dan Anak jadi Terdakwa

Materi Teknik Persidangan Organisasi Kepemudaan Lengkap
Ilustrasi.foto/net

Yakni terganggunya fungsi Jalan Mina Utama yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai Suwung Batan Kendal Sesetan Denpasar Selatan sehingga warga Perumahan Catalia Residence atau Sembada Residence dan Perumahan D Gedong Catalia Residence tidak bisa melewati Jalan Mina Utama dengan menggunakan kendaraan roda empat dan hanya bisa menggunakan kendaraan roda 2 saja.

Perbuatan   para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) Jo Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top