Yakni terganggunya fungsi Jalan Mina Utama yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai Suwung Batan Kendal Sesetan Denpasar Selatan sehingga warga Perumahan Catalia Residence atau Sembada Residence dan Perumahan D Gedong Catalia Residence tidak bisa melewati Jalan Mina Utama dengan menggunakan kendaraan roda empat dan hanya bisa menggunakan kendaraan roda 2 saja.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat (1) Jo Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.W-007










