Persoalan muncul setelah I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terdakwa (I) dan terdakwa (II) yang merupakan ahli waris dari I Gusti Arya Damaryanta (Alm) merasa keberatan tanah tersebut dipergunakan untuk jalan Mina Utama Batan Kendal tersebut..
BACA Juga : Restoran La Torre Ludes Terbakar Gegara Minyak Panas
Sehingga pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekitar Pukul 17.00 wita terdakwa (I) dan terdakwa (II) menutup akses jalan menuju Catalia Residen dengan menggunakan pintu terali besi dengan sistem remote, dan di pintu tersebut para terdakwa menempelkan poster atau baliho.
Baliho tersebut bertulisan “Maaf bukan jalan umum!!! Bagi warga De Gedong Cathalia Residence dilarang melintas”,. Selain tu di sepanjang tembok Perumahan De Gedong Cathalia Residence juga terpasang poster warna merah.
BACA Juga : Salah Sasaran, Pria Sumba Barat Ancam Pakai Pisau Belati Ditangkap Massa
Poster tersebut bertulisan “berdasarkan itikad baik dari pihak ibu Komang Ari sebabagi pemilik tanah yang berlokasi di sebelah Kantor Damena Pesanggrahan, sesuai hasil diskusi Tanggal 30/12/22 akses jalan masuk warga De Gedong melewati tanah milik ibu Komang Ari kami tutup permanen”.
Bahwa dari lebar jalan kurang lebih 5 meter yang ditutup oleh terdakwa (I) dan terdakwa (II) sekitar 4 meter sedangkan sekitar 1 meter masih bisa untuk dilewati. Atas perbuatan para terdakwa tersebut telah mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan.
BACA Juga : Mantan Karyawan Hotel dan Ojol Ditangkap Bawa Sabu










