Kejadian bermula saat saksi korban bersama Wayan Dana sedang membuat pagar seding Net untuk bibit mangrove di Balai Kelompok Nelayan, kemudian terdakwa melintas di depan Balai Kelompok Nelayan.
Baca Juga : Dua Remaja Penusuk Polisi Hingga Tewas Dibekuk
Baca Juga : Dua Karyawan RSUP Sanglah Berkelahi, Sopir Ambulans Tusuk Tukang Parkir
Diwaktu yang sama, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor yang kemudian berhenti di salah satu warung disekat saksi korban dan menggeber motor sehingga menimbulkan suara knalpot yang cukup keras.
Terdakwa kembali menggeber sepeda motornya saat hendak meninggalkan warung. Atas hal itu saksi korban pun langsung menegur terdakwa agar tidak berkendara seperti itu. Mendapat teguran terdakwa lalu berhenti.
Baca Juga : Dua Karyawan RSUP Sanglah Berkelahi, Sopir Ambulans Tusuk Tukang Parkir
Baca Juga : Berkelahi, Dua Pria Ditusuk di Taman Pancing
"Saksi korban kembali menegur terdakwa agar berkendara dengan benar karena banyak anak kecil melintas di jalan yang dilalui terdakwa," sebut jaksa dalam surat tuntutannya. Akibat teguran itu, sempat terjadi keributan kecil antara korban dan terdakwa.
Beruntung datang saksi Stefanus dan langsung melerai pertengkaran itu sehingga terdakwa pergi dan kembali ke sebuah proyek yang juga tempat terdakwa tinggal. Ternyata terdakwa tidak terima ditegur oleh korban.
Baca Juga : Berkas Kasus Pembunuhan Karyawan Bank BPD Dilimpahkan Penyidik
Baca Juga : Pengecer Judi Togel, Pedagang Mie Divonis 4 Bulan Penjara
Dengan berbekal sebilah pisau, terdakwa dengan berjalan kaki menuju Balai Kelompok Nelayan untuk mencari saksi korban. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mendekati korban dan langsung menusuk korban dari arah belakang.










