Tusuk Nelayan, Residivis Kasus Pencurian Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

Kristoforus Baba -432665bb
PENUSUKAN-Terdawka kasus penudukan/penganiayaan Kristoforus Baba asal Sumba saat masih di tahan di Posek Kuta.Foto/dok

PENUSUKAN-Terdawka kasus penudukan/penganiayaan Kristoforus Baba asal Sumba saat masih di tahan di Posek Kuta.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut terdakwa Kristoforus Baba, pria asal Sumba  Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga merupakan residivis kasus pencurian ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. 

Amar tuntutan JPU Ni Putu Trisna Dewi yang dibacakan di muka sidang yang berlangsung dari di Pengadilan Denpasar menyatakan terdakwa yang bekerja sebagai buruh itu terbukti melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Ditegur Geber Motor, Residivis Tusuk Nelayan Pakai Pisau Dapur

Baca Juga : Pesta Miras Berujung Penusukan

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," sebut jaksa dalam amar tuntutannya.  

Diketahui, akibat perbuatan terdakwa, korban I Ketut Adi Suwila yang merupakan seorang nelayan mengalami 6 luka tusuk. Bahkan dimuka sidang, saksi korban sempat mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, dia tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari akibat luka tusuk yang dideritanya.

Baca Juga : Motif Penusukan Terungkap, Cewek Itu Ditusuk Karena Pasang Tarif Bokingan Terlalu Mahal

Baca Juga : Batal Boking Cewek Michat di Kamar Hotel, Anggota Polisi Tewas Ditusuk

Dalam suatu tuntutan jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Bahwa kasus penusukan ini terjadi pada tanggal 02 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu Jalan Telaga Ayu kelurahan Kedonganan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top