Teddy Raharjo selaku kuasa hukum Nyoman Supariyani (pemohon), Kamis (16/3/2023) mengatakan, permohonan praperadilan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 15 Maret 2023. "Permohonan sudah masuk, sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," kata Teddy Raharjo yang ditemui di Denpasar.
Dikatakan pula, pihaknya mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Polda Bali yang beralamat di Jalan W.R Supratman Nomor 7 Denpasar karena menganggap penetapan tersangka terhadap Nyoman Supariyani berdasarkan surat Nomor : S.TAP/06/III/2023/Ditreskrimsus, tanggal 3 Maret 2023 cacat hukum.W-007










