Tuntas Melalui Jalur Damai, Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan

Teddy
Teddy Raharjo kuasa hukum pemohon praperadilan.Foto/Eli

Teddy juga menjelaskan, sebenarnya kasus yang membawa kliennya ini menjadi tersangka tidak layak untuk maju sampai ke pengadilan. Sebab, nilai kerugian yang dialami pelapor, yaitu LPS dikatakan Teddy tidak jelas.

BACA Juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini yang Diminta Tersangka Kasus SPI Unud

Tidak jelas karena sebelumnya dalam kasus yang sama, kliennya telah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara disebutkan bahwa pelapor mengalami kerugian Rp 3.550.000.000."Nah, sekarang dilaporkan lagi dengan kasus yang sama yaitu soal jual beli aset BPR kerugian 4.800.000.000. Pertanyaan saya yang benar ruginya berapa?," tukasnya.

Teddy mengakui bahwa memang akibat  jual beli aset BPR berupa lahan dan bangunan,  LPS masih mengalami kerugian."Tapi harus diakui bahwa yang menjual aset BPR berupa bangunan dan gedung itu bukan klien kami," jelas Teddy Raharjo.

BACA Juga : Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini yang Diminta Tersangka Kasus SPI Unud

Tapi apabila masih ada kewajiban kliennya yang harus diselesaikan kepada LPS, maka pihak siap untuk membayar dengan cara mencicil. "Nah inilah salah atau poin yang akan kami tuangkan dalam perdamaian antara klien kami dengan LPS sehingga kasusnya bisa diselesaikan dengan cara RJ," pungkas Teddy Raharjo.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana, Nyoman Supariyani menggugat Polda Bali melalui jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas ditetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan kejahatan perbankan.

BACA Juga : Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Terdakwa Kasus Narkotika Ajukan PK

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top