Bahkan dia memastikan detail tahu siapa petani penggarap pada saat itu. Sedangkan Wayan Bulat tidak pernah menjadi penggarap. “Beliau (Bulat) adalah warga Jimbaran seorang pensiunan polisi, sekitar tahun 2005 an beliau balik dari tugas luar Bali, saat itu pak bulat sering melakukan kegiatan dipinggir Sungai,” urainya.
“Tempat di mana yang bersangkutan membangun rumah tinggal. Jadi kalau sekarang ada sekelompok orang mengaku mantan petani penggarap dan merasa tanahnya diambil secara paksa oleh investor, ini penggarap yang mana di lokasi mana?,” kata Eben.
Bahkan menurut dia, justru melihat orang-orang yang ikut serta di kelompok audensi tersebut yang tidak pernah ada keterkaitan sama sekali dengan lokasi tanah.
“Saya melihat orang-orang yang terlibat kelompok tersebut hanya sebagian kecil merupakan bekas penggarap itupun mereka sudah pernah menerima ganti rugi atas lahan garapan mereka,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa, massa yang melakukan audiensi di DPRD, mereka yang hadir tidak sepenuhnya warga Jimbaran yang sebagai mantan penggarap jadi perlu dipertanyakan apa kapasitas mereka untuk hadir di sana. Ia pun lantas menanyakan kapasitas kehadiran mereka.










