“Saya Mantan Koordinator Baga Pawongan malah tidak mengetahui kalau di desa saya ada permasalahan ini (tanah adat),” jelasnya.
Perihal Bendesa yang ikut dalam audiensi di DPRD tentunya perlu diperjelas, dia datang dalam kapasitas sebagai seorang pribadi masyarakat atau mewakili lembaga desa adat, karena kalau memang ada permasalahan yang melibatkan tanah milik desa tentunya ini adalah hal yang serius.
Harusnya ini dibahas dalam pertemuan-pertemuan resmi atau paruman desa. “Kalau memang hadir pribadi silakan. Kalua hadir mewakili Desa Adat, mestinya dibahas dulu di Tingkat Desa Adat,” ungkapnya.
“Kalaupun ada pihak-pihak yang sedang berperkara di wilayah desa Jimbaran, seharusnya bendesa lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada dan mengklarifikasi terlebih dahulu apalagi ada kaitannya dengan tanah desa, bukan malah seolah-olah seperti berpihak kepada salah satu pihak yang belum tentu benar,” sarannya.
Baginya sikap – sikap saat audensi ke DPRD Bali, menjadi aneh baginya. Karena tidak ada tanah adat, dan semua pelaba desa adat sudah bersertifikat.
“Aneh, tanah yang mana? Semua sudah bersertifikat menjadi pelaba Desa Adat,” ujar Sudita. Kesaksian menarik muncul dari mantan Karyawan PT CTS, yang Bernama I Made Eben. Sepengetahuannya, semua proses lahan hingga akhirnya dikuasai oleh investor sudah melalui proses dan mekanisme aturan yang berlaku.
“Kenapa saya berani mengatakan hal ini karena saya pernah menjadi bagian dari PT. CTS yang saat itu membebaskan lahan di Jimbaran. Saat itu semua proses dilakukan dengan berkoordinasi dengan desa dan warga masyarakat yang pada saat itu memang menggarap tanah milik negara,” ungkapnya.










