Baca Juga : Dilimpahkan Penyidik, Bule Australia Tersangka Kasus Merek Ditahan Jaksa
Baca Juga : Setengah Jam Tengkar Dengan Pacar, Perempuan Ini Langsung Gantung Diri
Untuk lebih meyakinkan dan menggugah keinginan korban, terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp. 170.000.000. Atas hal itu, korban pun setuju dan pada tanggal 4 Maret 2021 korban menyerahkan uang Rp 700 juta kepada terdakwa.
Uang tersebut diserahkan melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan secara tunai Rp 200 juta dengan disertai penandatanganan kwitansi penerimaan uang dari korban.
Baca Juga : Polda Gelar Operasi Nataru Terjunkan 3425 Personil Gabungan
Baca Juga : Kaki Maling Ditembak Usai Gasak Motor Diparkiran Pelabuhan Sanur
Tapi, setelah menerima uang, terdakwa tidak melakukan kegiatan seperti yang terdakwa sampaikan kepada saksi korban. Tapi malah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya.
Belakangan diketahui pula bahwa perjanjian jual beli bahan bakar minyak bio solar industry B20 No. 001/BBM-MR/PT/I/2021 tanggal 19 Februari 2021 antara terdakwa dengan Muhammad Rasyid ternyata hanya akal akalan terdakwa dan Muhammad Rasyid juga tidak pernah menandatangani surat itu.
Baca Juga : Tanpa Batas Waktu, Polisi Beri Izin Pesta Kembang Api Di 33 Titik
Baca Juga : Kejari Badung Sukses Pertahankan Predikat sebagi Kejari Terbaik se-Bali
Diketahui pula bahwa surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa tersebut hanya untuk meyakinkan korban supaya mau memberikan uangnya kepada terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 700 juta.










