“Soal pencabutan hak politik tidak ada dalam putusan. Putusan banding terhadap kedua terdakwa hanya menambah hukuman penjara selama 6 bulan, selebihnya majelis hakim PT (pengadilan tingg) menyatakan putusan PN Denpasar,” pungkas Gede Putra Astawa yang juga merupakan salah satu hakim Tipikor di Denpasar.(eli)










