Baca Juga : Bupati Eka Bacakan LKPJ T.A 2020 Dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan
Baca Juga : Bupati Eka Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tabanan
Perbuatan terdakwa Eka Wiryastuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Juru bicara Pengadilan Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan soal putusan banding terhadap mangan bupati Tabanan dua periode itu.” Putusan banding sudah dibacakan tanggal 13 Oktober 2022 dalam putusan banding itu hanya menaikan hukuman penjara dari 2 tahun penjara 2 tahun dan 6 bulan,” kata Putra Astawa, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga : Bupati Eka Menyerahkan Bantuan Kepada Pemangku dan Pasutri Desa Angseri
Baca Juga : Bupati Eka Pimpin Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan
Hal senada juga terjadi pada putusan banding untuk terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja alis Dewo yang merupakan anak buah mantan bupati Eka. Majelis hakim yang sama di tingkat banding juga hanya menaikan 6 bulan hukumnya dari putusan sebelumnya yaitu dari 1 tahun dan 6 menjadi 2 tahun penjara.
Menjatuhkan pidana terhadap I Dewa Nyoman Wiratmaja alias Dewo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian vonis hakim bidang terpaksa Dewa Wiratmaja.
Baca Juga : Gara-gara Sabu 0,12 Gram, Pria Kelahiran Mataram Dituntut 4,5 Tahun Penjara










