
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejari Jembrana saat menangkap I Gusti Ayu Kade Juli Astuti tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Yeh Embang.foto/ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil menangkap buronan tersangka kasus korupsi LPD Yeh Embang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti (30), Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 16.17 WITA.
Tersangka yang merupakan mantan Bendahara di LPD Desa Yeh Embang di tangkap di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo." Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan, " Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama.
BACA Juga : Ditangkap Bawa Narkotika dari Luar Negeri, Warga Turki Dituntut 8 bulan Rehabilitasi
Salomina menambahkan, penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024.
Dikatakan pula bahwa, sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah).
BACA Juga : Mahasiswi Asal Buleleng Tewas Diserempet Truk, Sopir Melarikan Diri










