https://www.traditionrolex.com/27 Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Disertai Penikaman di Bar and Resto Nobata Dituntut Berbeda - FAJAR BALI
 

Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Disertai Penikaman di Bar and Resto Nobata Dituntut Berbeda

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa Kejari Denpasar

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/11/2022)

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga pelaku atau terdakwa kasus pengeroyokan yang disertai penikaman di Bar and Resto Nobata yang beralamat di Jalan Veteran, Denpasar Utara, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online di Pengadilan Denpasar, Kamis (10/11/2022). 

Dua terdakwa Anak Agung Made Ngurah Surya (terdakwa I)  dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (terdakwa III) masing-masing dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Sedangkan Anak Agung Ngurah Agung Wirama (terdakwa II) dituntut hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili

Baca Juga : Simpan Sabu dalam Tas, Bule Asal Inggris Terancam 12 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa oleh JPU Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H., M.H., dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang. Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1)  KUHP. 

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I dan terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan menghukum terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa Kejari Denpasar itu dalam sidang yang masih berlangsung secara online.

Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang memimpin jalanya persidangan menunda sidang selama seminggu dan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terungkap, kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap korban ini berawal ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan korban. Berawal saling dorong yang menyebabkan terdakwa II terjatuh. 

Baca Juga : Disidang, Pembunuh Cewek Michat Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Didakwa Edarkan Sabu, Ganja dan Ekstasi, Dua Pemuda Ini Terancam Menua Dipenjara

“Melihat terdakwa II jatuh, terdakwa I lalu mengajak korban untuk keluar tapi korban tidak mengindahkan ajakan terdakwa I itu,” jelas jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam surat dakwaannya. 

Sejurus kemudian terdakwa I mendorong korban hingga korban pun terjatuh. Melihat korban terjadi, terdakwa I lalu menusuk korban sebanyak tiga kali dan mengenai dada dan perut. Kemudian terdakwa II mengikuti menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan memukul dengan kursi plastik.

Baca Juga : Sidang Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan di Munang-Maning, Jaksa Hadirkan dua Saksi Fakta

“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan  dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan. W-007

 Save as PDF

Next Post

Sambut Hari Fintech Nasional 11.11, Pemerintah, Asosiasi, dan Pelaku Industri Komit Majukan Industri Fintech Untuk Pemulihan Ekonomi

Kam Nov 10 , 2022
Dibaca: 21 (Last Updated On: 10/11/2022)Perkuat Industri Fintech Nasional dengan melakukan sinergi dan kolaborasi.    MANGUPURA-fajarbali.com | Setelah dua kali berturut-turut dilaksanakan secara virtual karena pandemi COVID-19, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menggelar 4th Indonesia Fintech Summit […]
Sinergi dan kolaborasi-3f937fa2

Berita Lainnya