“Melihat terdakwa II jatuh, terdakwa I lalu mengajak korban untuk keluar tapi korban tidak mengindahkan ajakan terdakwa I itu,” jelas jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar dalam surat dakwaannya.
Baca Juga : Batal Boking Cewek Michat di Kamar Hotel, Anggota Polisi Tewas Ditusuk
Baca Juga : Hakim Vonis Gung Panji 8 Tahun Penjara, Ini Kata Pengacaranya
Sejurus kemudian terdakwa I mendorong korban hingga korban pun terjatuh. Melihat korban terjadi, terdakwa I lalu menusuk korban sebanyak tiga kali dan mengenai dada dan perut. Kemudian terdakwa II mengikuti menghajar korban dengan menggunakan tangan kosong dan memukul dengan kursi plastik.
“Akibat perbuatan para Terdakwa, korban tidak sadarkan diri dengan dengan kondisi luka robek di perut, luka robek dada kiri bawah, luka robek lengan kanan atas, luka robek bahu kanan, dan luka robek punggung kanan,” sebut jaksa dalam dakwaan.W-007










