Ilustrasi.Foto/Itn
DENPASAR-Fajarbali,com|Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang disertai penikaman di Bar & Resto Nobata yang beralamat di Jalan Veteran, Denpasar Utara, divonis sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk terdakwa Anak Agung Made Ngurah Surya (terdakwa I) dan I Gusti Ngurah Agung Karna Putra (terdakwa III) masing-masing dihukum 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara. Sedangkan Anak Agung Ngurah Agung Wirama (terdakwa II) divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga : Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Disertai Penikaman di Bar and Resto Nobata Dituntut Berbeda
Baca Juga : Tiga Pelaku Pengeroyokan di Bar & Resto Nobata Diadili
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata hakim Hari Supriyanto dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Denpasar, Rabu (16/11/2022).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Diketahui pula bahwa, vonis ini setengah lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal dari Pasal yang dimaksud. Atas putusan ini para terdakwa menyatakan menerima.
Baca Juga : Ditangkap Simpan Sabu dalam Tas, WN Inggris Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terungkap, kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap korban ini berawal ketika terdakwa terlibat perselisihan dengan korban. Berawal saling dorong yang menyebabkan terdakwa II terjatuh.











