Dijelaskan pula, aksi terdakwa Jolang ini berawal saat terdakwa pulang kerja dan mengganti baju karena hendak ke rumah sakit. "Tapi saat memakai helm dan berjalan menuju sepeda motornya, terdakwa dipanggil oleh saksi korban yang duduk sendirian di depan teras kamar, " jelas Gatot mengawali penjelasanya.
BACA Juga : DPC PERADI SAI Denpasar Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Terdakwa lalu mendekat dan langsung bertanya kepada korban terkait keberadaan ibu korban yang dijawab oleh korban sebuah pergi. "Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, " ungkap Gatot Hariawan.
Sedangkan aksi yang dilakukan oleh terdakwa Kornelis Kale alis Adi terjadi saat terdakwa yang sedang mencuri piring di kamar mandi tiba-tiba didatangi oleh korban yang masuk ke kamar terdakwa dan langsung menutup pintu, tapi pintu tidak tertutup sempurna.
BACA Juga : Dua Turis Asal China Curi Kartu Kredit Hingga Transaksi Rp 181 Juta
Karena situasi sepi, terdakwa Adi langsung memeluk korban dan mengatakan "saya cinta sama kamu"."Kemudian terdakwa membuka baju dan pakaian dalam korban dan menyetubuhi korban selama kurang lebih tiga menit, " pungkas Gatot Hariawan. W-007










