Tiduri Gadis Keterbelakangan Mental Dua Terdakwa Divovis Ringan

asusila
Dua terdakwa kasus kekerasan seksual usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa  (9/5/2023).Foto/Ist

Dua terdakwa kasus kekerasan seksual usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,Selasa  (9/5/2023).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Dua pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Kornelis Kale alias Adi (38) dan Soeleman Lenggu alias Jolang (46) yang menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana asusila benar-benar beruntung. Bagaimana tidak, dalam sidang kedua terdakwa oleh majelis hakim hanya divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara. 

Padahal dalam sidang, Selasa (9/5/2023) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Yogi Rachmawan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6   huruf c Jo Pasal 4 ayat (2)  huruf b UU RI No. 12 tahun 2022  tentang kekerasan seksual. 

BACA Juga : Bule Prancis Pembobol Minimarket Terancam 5 Tahun Penjara

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Badung, Gatot Hariawan menjelaskan, kasus yang menimpa korban ini terjadi di hari yang sama yaitu hari, Senin tanggal 5 Desember 2022 di salah satu kamar kos di Jalan Merta Agung, Kerobokan, Badung.

BACA Juga : Gasak Uang Perusahaan Rp 500 Juta Lebih Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Soleman Langu alias Jolang cabuli meniduri korban pada pukul 19.00 Wita. Sedangkan Kornelis Kale alias Adi melakukan perbuatan yang sama terhadap korban pada pukul 18.00 Wita.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top