Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Sukena, Warga Bongkasa yang Pelihara Landak Jawa

1000004276
Nyoman Sukena usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. foto/eli

Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, tanpa diduga, seseorang melaporkan Sukena kepada pihak kepolisian. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menangkap Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.

Sukena yang kini menjadi tersangka, tidak ditahan selama proses penyidikan, namun diwajibkan melapor selama lima bulan. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung, Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari sebelum akhirnya kasus ini berlanjut ke pengadilan.

Di persidangan, istri dan ipar Sukena terlihat menangis menyaksikan kondisi Sukena yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidupi dua anaknya. Mereka berharap ada keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top