Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Sukena, Warga Bongkasa yang Pelihara Landak Jawa

1000004276
Nyoman Sukena usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. foto/eli

Dalam putusan majelis hakim juga mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa dibebaskan. Namun hakim juga berpendapat bahwa dalam sebuah perkara benar atau tidak memang sudah selayaknya dibuktikan di persidangan. Yang terakhir, hakim juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengendapkan Restoratif justice (RJ) dalam penanganan perkara.

"Hukum bukan soal kepastian, tapi juga pemanfaatan. Sehingga kedepannya pihak pihak yang memiliki kewenangan untuk lebih mengedepankan upaya hukum Restoratif Justice," pungkas hakim. Meski jaksa dan majelis hakim sama sama "membebaskan" terdakwa, tapi ada perbedaan dalam membuat pertimbangan. Dimana sebelum jaksa menyatakan, salah satu unsur dalam Pasal yang didakwakan telah terbukti.

Unsur yang dimaksud jaksa adalah memelihara satwa yang dilindungi. Meski begitu, jaksa beranggapan bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat (Mens rea) dalam memelihara landak jawa itu sehingga JPU menurut agar terdakwa dibebaskan.

Atas putusan itu terdakwa mengatakan terimakasih kepada semua pihak termasuk wartawan yang sudah mengawal kasus ini dari awal sampai akhir."Saya senang dengan vonis bebas ini karena saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Saya ucapkan terimakasih pula kepada rekan rekan wartawan yang sudah membatu dalam memberitakan permasalahan saya ini," ujar Sukena dengan sambil tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU dalam surat dakwaannya. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top