Bahkan Pasek menilai akibat pandemic Covid 19 yang terjadi semuanya terdampak bukan satu dan dua sopir yang ada di Kabupaten Buleleng. Bila pemerintah ingin memberikan bantuan diharapkan berikan bantuan semuanya bukan satu dua orang dan bahkan kalau memang dalam memberikan bantuan tidak bisa diberikan secara merata diharapkan jangan diberikan bantuan.”Covid 19 tidak pandang bulu. Semuanya terdampak saya harapkan dalam memberikan bantuan berikan secara menyeluruh. Bukan satu, dua orang sopir saja kalau tidak bisa memberikan semua saya harapkan jangan diberikan. Jangan berikan beban kami sebagai seorang sopir lagi, cukup kami terbebani akibat Covid 19 saja,”imbuhnya.
Dilain sisi menurut, Kasat Lantas Mapolres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan dalam pemberian bantuan keselamatan 2020 sebanyak 296 sopir angkotan kota Buleleng yang masuk daftar penerima bantuan sebesar Rp 600 ribu. Dimana menurut Fatwa daftar para sopir yang menerima bantuan tersebut didapatkan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dimana jajaran Mapolres Buleleng hanya menyalurkan atas data yang sudah ada.”Kalau masalah pemberian bantuan keselamatan kepada para sopir angkutan kami sudah mendapatkan data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bukan kami melakukan pendataan.
Kami di tinggal menyetorkan nama sesuai dengan data yang diterima saja,”akunya. Lebih jauh tutur Fatwa bantuan yang diberikan kepada 296 orang sopir itu akan dilakukan secara bertahap. Dimana dilakukan dari, Selasa (21/4/2020) dimana perharinya sebanyak 15 orang sopir sesuai dengan daftar diberikan bantuan berupa sembako yang diberikan berupa uang tunai Rp 600 ribu yang langsung dicaikan oleh Bank BRI.”Kita disini hanya menyetor nama-namanya saja nanti para sopir membuat rekening dan langsung diproses Bank BRI dan langsung dicairkan sesuai Kartu Tanda Penduduk para sopir dan tidak boleh diwakilkan,”imbuhnya.










