GIANYAR-Fajarbali.com | Semakin tingginya kesadaran masyarakat dan disadari terus meningkatnya kasus Covid 19, di Gianyar tidak lagi ditemukan warga yang tidak mengenakan masker. Tim Yustisi mengklaim warga sudah taat prokes, sehingga tidak ada lagi warga kena denda. “Sebelumnya, pungutan denda bisa mencapai Rp 50 juta sebulannya,” jelas Kasatpol PP dan Damkar Gianyar, Made Watha, Selasa (24/8) kemarin.
Dijelaskan, selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 ini, pihaknya bersama aparat TNI dan Polri terus gencar melakukan sidak yustisi degan menyasar pusat keramaian, seperti pantai, pasar dan menutup tempat rekreasi milik Pemerintah Kabupaten Gianyar, seperti Alun-alun.
Dalam sidak tersebut, semua warga sudah taat prokes. Disebutnya pihaknya tidak lagi menemukan adanya pelanggaran yang harus didenda.
Baca Juga:
Panglima-Kapolri Puji Pelaksanaan Isoter di Bali Terbaik Se-Indonesia
Cewek Asal Bandung Diperas dan Dianiaya Mantan Pacar Asal Nigeria
“Dulu kita dapat Rp 50an juta lebih. Tahun ini tidak ada, karena masyarakat sudah disiplin,” ujarnya. Pihaknya pun berharap agar penerapan protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjadi sebuah kebiasaan masyarakat.
“Tujuan kita dalam mendenda bukan untuk mencari uang, tapi kami mau agar masyarakat itu menjadikan penerapan protokol sebagai kebiasaan, dan saat ini, apa yang kita harapkan sudah mulai tumbuh di masyarakat,” tandasnya. (sar)