Mobil Belum Lunas Sudah Dijual, Pece Dipenjara 30 Bulan

(Last Updated On: 18/04/2022)
DENPASAR-Fajarbali.com|Apa yang dilakukan terdakwa I Kade Pasek Yasa alias Pece benar-benar nekat. Bagaimana tidak, mobilnya yang masih berstatus kredit alias belum lunas terbayar, sudah dijual ke orang lain. 
 
Akibat perbuatannya itu pun, Pece yang lahir di Bakung, Karangasem ini pun harus diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Bahkan akibat menjual mobil jenis Suzuki Swift tahun 2011 yang masih kredit di LPD Padangsambian, Pece harus mendekam dalam penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan. 
 
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan A.A.M. Aripathi Nawaksara dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang, Selasa (12/4/2022) lalu menyatakan pria yang tinggal di Karangasem ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. 
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang online. 
 
Vonis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadarma Diputra menuntut agar terdakwa dipenjara selama 2 tahun dan 10 bulan atau 34 bulan. 
 
Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan menerima. 
 
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa dijelaskan, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi sekitar di Desember 2019 atau pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2019 bertempat Terminal Ubung Denpasar, Jl. Cokroaminoto Denpasar. 
 
Sebelumnya kejadian, sekitar bulan Agustus tahun 2019 terdakwa meminjam uang di LPD Padangsambian sebesar Rp.90 juta  untuk membeli mobil Suzuki Swift tahun 2011 dan BPKB mobi yang dibeli terdakwa dijadikan jaminannya. 
 
Setelah 4 bulan dari terdakwa meminjam uang di LPD atau tepatnya di Bulan Desember 2019, terdakwa mendadak butuh uang untuk membayar hutang. Tanpa izin dari pihak LPD terdakwa menjual mobil yang masih kredit itu seharga Rp.40 juta. 
 
Terdakwa menjual mobil itu tanpa dibekali BPKP yang pada saat kejadian berada di LPD Padangsambian sebagai jaminanan. Celakanya, setelah terdakwa menjual mobilnya itu, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajiban membayar cicilan pinjaman di LPD Padangsambian.
 
Akibat perbuatannya itu, pihak LPD Padangsambian mengalami kerugian Rp.87.965.000 dan terdakwa pun harus menanggung akibatnya dan mendekam dalam penjara.(eli)
 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Demer Bakal Perjuangkan Eksistensi Sekolah Swasta

Sel Apr 19 , 2022
Dibaca: 5 (Last Updated On: 18/04/2022)DENPASAR – fajarbali.com | Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali terus menyampaikan aspirasi ke berbagai kalangan, baik eksekutif, legislatif di daerah dan pusat. Terbaru, Senin (18/4), kemarin, Pengurus BMPS Bali menyampaikan aspirasi kepada Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, di Denpasar.  Save […]

Berita Lainnya