"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar salah satu perwakilan JPN dalam persidangan sebelumnya.
Di sisi lain, pihak penggugat tetap menegaskan bahwa Pemkab Badung telah melakukan wanprestasi karena tidak menjalankan kewajiban dalam perjanjian. Selain soal 513 menara liar yang masih berdiri, Bali Tower juga menyoroti kelalaian Pemkab Badung memberikan kompensasi atas investasi yang telah dikeluarkan.
Penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Pemkab Badung membayar ganti kerugian berupa hilangnya potensi keuntungan dengan perkiraan bunga 6 persen per tahun sesuai jumlah yang diajukan.W-007










